Akhlak Mulia VS Budi Pekerti dalam Regulasi

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
           
            Ketika menteri pendidikan dan kebudayaan mengusung pendidikan budi pekerti yang terintegrasi dengan Pendidikan Agama, terlebih belakangan mengeluarakn permendikbud no.21 tentang penerapan budi pekerti dalam ruang lingkup sekolah, dengan menggeser, meniadakan, menghilangkan pendidikan Akhlak pada kurikulum sebelumnya (Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia menjadi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti), maka pertanyaan besarnya adalah apa dasar yuridisnya?  Mengingat betapa banyaknya Undang-undang yang menekankan pentingnya penanaman pendidikan Akhlak Mulia, sementara saat ini kita saksikan undang-undang tersebut seolah ditabrak dan dikalahkan secara sepihak oleh pemerintah sendiri dan tidak ada yang mengkritisnya.
            Prof. Rusmin Tumanggor, guru besar dan peneliti senior UIN Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam kajiannya mengatakan bahwa persoalan politik sangat kental dalam penerapan pendidikan budi pekerti dalam kurikulum 2013 yang terkesan sangat dipaksakan. Desakan pihak “minoritas” agar pendidikan budi pekerti merupakan bagian dari integrasi pendidikan agama diakomodir penguasa ketimbang menerapkan undang-undang yang jauh sudah lama diberlakukan. Selanjutnya, ulasan etimologi kata “akhlaq” dan “budhi” juga menarik untuk dibahas, sehingga dengan memahami makna etimologi tersebut kita dapat menempatkan ruang lingkupnya, dapat disimpulkan bahwa makna budi pekerti adalah bagian terkecil dari akhlak yang begitu luas dan dalam maknanya.
            Berikut paparan beliau yang berhasil saya copas dari sesi perkuliahan program pascasarjana di salah satu universitas di Jakarta sbb:

AKHLAK MULIA VERSUS BUDI PEKERTI DALAM REGULASI NEGARA INDONESIA

Oleh
Rusmin Tumanggor
1.      Regulasi
a.       UUD Negara RI Thn 1945
Pasal 31 ayat (3) berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan UME serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
b.      UU No. 20 Thn 2003 Ttg Sisdiknas
Pendidikan nasional “..................bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman danb bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.”
c.       UU RI No.14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen
Bab III Prinsip Profesionalitas Pasal 7 ayat (1) butir a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme; b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 
d.      PP No. 19 Tahun 2005 SNP Ttg Standar Nasional Pendidikan (SNP) Bab III. Standar Isi Bhgn Ke Dua Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Pasal 7 ayat (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan, dan tekhnologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan. (3) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilakssnakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegeraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
Bab X Standar Penilaian Pendidikan Bagian Satu Umum Pasal 63 ayat (3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui: a. Pengamatan terhadap peribahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta b. Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik
e.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menekankan “memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;”
PP RI No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dinyatakan pada Bab II Pendidikan Agama Pasal 2 ayat (1)  “Pendididkan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama”. (2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni.

f.       Permenag RI No. 16 Tahun 2010 Tentang Pengelolan Pendidikan Agama Pada Sekolah
Bab I Ketentuan Umum Bagian Kesatu. Pengertian Pasal 1 ayat 3. Kurikulum Pendidikan Agama adalah sepereangkat rencana dan pengaturan mengenaji tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan agama yang mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia.
Bab IV Proses Pembelajaran Pasal 8 Ayat (1) Proses pembelajaran pendidikan agama dilakukan dengan mengedepankan kerteladanan dan pembiasaan akhlak mulia serta pengalaman ajaran agama.
g.      Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pada  Bab XIA Kurikulum, Kerangka Dasar Pasal 77A  (1) Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan....(2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Sebagai bahan analisa terlihat struktur kurikulum sbb:
1)    Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:

a)      pendidikan agama;
b)      pendidikan kewarganegaraan;
c)      bahasa;
d)     matematika;
e)      ilmu pengetahuan alam;
f)       ilmu pengetahuan sosial;
g)      seni dan budaya;
h)      pendidikan jasmani dan olahraga;
i)        keterampilan/kejuruan; dan
j)        muatan lokal

2)    Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:

a)      pendidikan agama;
b)      pendidikan kewarganegaraan;
c)      bahasa;
d)     matematika;
e)      ilmu pengetahuan alam;
f)       ilmu pengetahuan sosial;
g)      seni dan budaya;
h)      pendidikan jasmani dan olahraga;
i)        keterampilan/kejuruan; dan
j)        muatan lokal.

3)    Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah

a) Kurikulum pendidikan menengah terdiri atas:

(1)   muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK;
(2)   muatan peminatan akademik SMA/MA dan SMK/MAK;
(3)   muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALB;
(4)   muatan peminatan kejuruan untuk SMK/MAK; dan
(5)   muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK.
b) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

(1)  pendidikan agama;
(2)  pendidikan kewarganegaraan;
(3)  bahasa;
(4)  matematika;
(5)  ilmu pengetahuan alam;
(6)  ilmu pengetahuan sosial;
(7)  seni dan budaya;
(8)  pendidikan jasmani dan olahraga;
(9)  keterampilan/kejuruan; dan
(10)  muatan lokal.

             c) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.

(1)   Muatan peminatan akademik SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

(a)     matematika dan ilmu pengetahuan alam;
(b)      ilmu pengetahuan sosial;
(c)     bahasa dan budaya; atau
(d)     peminatan lainnya.

(2)   Muatan peminatan kejuruan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

(a)    teknologi dan rekayasa;
(b)   kesehatan;
(c)    seni, kerajinan, dan pariwisata;
(d)   teknologi informasi dan komunikasi;
(e)    agribisnis dan agroteknologi;
(f)    bisnis dan manajemen;
(g)   perikanan dan kelautan; atau
(h)   peminatan lain yang diperlukan masyarakat.

Dari paparan PP No. 32  Tahun 2013 ini ini tidak  terlihat Akhlak atau Budi Pekerti di tempelkan di dalam struktur kurikulum. Terlihat hanya pada Penjelasan  Pasal 77I Ayat (1) Huruf a “ Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi pekerti.”
Juga Pasal 77J Ayat (1) Huruf a Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi pekerti.
Demikian halnya pada Pasal 77K Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi pekerti.

Kelihatannnya dari sinilah dasar Permendikbud No. 67 Sd 70 tahun 2013 mencantukan Perndidikan Agama dan Budi Pekerti. Akan tetapi pencantuman ini tidak sesuai dengan regulasi yaitu semestinya Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia, bukan justru mengambil konsep lemah yaitu “ inklusif” atau “ta’milyah” atau konsep suplemen.   Idealnya penyandingan Pendidikan Agama Dengan Budi Pekerti  tidak terjadi , kecuali dan yang benar adalah Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia. Secara regulasi harus juga dihargai landasan idiil dan konstitusional legislasi negara secara historis dan hingga kontemporer sekarang pada tatanan UU dan PP-PP terkait, masih memakai Konsep Akhlak Mulia, yang sdh pasti juga dilandasari idea dan filosofi hingga kajian teoritis yang mendasar. Sebagaimana slogan yang sering digunakan para lawyer (Jaksa dan Hakim serta pengacawa) )di Indonesia, jika Suatu konsep dan teori yang dibangun untuk suatu program termasuk Pendidikan dinyatakan “Batal Demi Hukum”, seperti menggunakan konsep dan melakukan “Ujian Nasional” untuk Pendidikan Agama termasuk PAI tdk boleh karena dalam UU Sistem Pendidikan Nasional yang tertera Ujian Nasional hanyalah untuk Mata pelajaran Ilmu Pengetahauan dan tekhnologi”. Itu sebabnya Mata Pelajaran Pendidikan Agama ketika membutuhkan data pemetaan secara nasional seiring juga dengan harapan Komisi VIII DPR tahun 2008 yang menganjurkan agar Departemen Agama mempersiapkan materi ajar dan praktikum untuk pelaksanakan Ujian  Nasional PA agar berwibawa, Departemen Agama hanya bisa pada tatanan membuatnya melalui Konsep USBN (Ujian Sekoilah Berstandar Nasional) yang hasilnya sangat bermanfaaqt sayangnya tidak lagi diseriusi oleh Kementerian Agama, BSNP ,dan Kemendikbud.  Pada dimensi lain negara sudah mempunyai PP No. 55 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Keagamaan yang di Fasal 3 dinyatakan “Pelaksanaan Pendidikan Agama menjadi Tanggungjawab Menteri Agama”. Oleh karena itu etika yang benar ialah siapa saja yang punya Ide pembaharuan atau kritik terhadap pendidikan agama tujukanlah kepada Menteri Agama dan Kemnterian Agamalah yang memutuskan atas gagasan atau kritik yang dilontarkan itu. Bukan mengambil rebut porsi kementerian atau Institusi lain yang tidak wewenang tugas pokok dan fungsinya, karena hal seperti ini akan mengacaukan lalu lintas fungsi eksekutif atau judikatif hingga legislatif. Atau memang negeri ini sedang berbudaya organisasi yang kacau.  Fenomena lain yang patut juga direningkan bahwa tahun 2000 sd 2006 Departemen Pendidikan Nasional telah membuat program Pendidikan Budi Pekerti melalui ekstrakurikuler dan pembudayaan budi pekerti (Pensarian Nilai Akhlak Mulai dan PPKn) di sekolah-sekolah ternyata dirasakan tidak efektif dengan tompang tindih dengan penyelanggraan pembelajaran Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia yang sudah given, lalu dihentikan sendiri oleh Departemen Pendidikan Nasional. Lalu sekarang ditampilkan lagi pada Pendidikan Agama sebagai pengganti Akhlak Mulia.         


h.      Istilah Terkait Akhlak: Khalaqa (Cipta). Sesuatu yang dasar kejadiannya lengkap, sempurna dan punya potensi fungsi dengan normal atau sehat.
Khaliq: Pencipta yang punya sifat baik (Asma’ul husma) dan sekaligus mustahil melakukan keburukan. (Lihat 99 Asmaul Husna).
Makhluq adalah ciptaan dari khaliq yang juga punya eksistensi dengan unsur yang lengkap dan sempurna serta punya potensi berfungsi sesuai jenis kemakhluqannya. Malaikat, Syetan, Jin, Hantu, tata surya (sistem dan holistisis kosmos), mineral, Kebendaan, Tumbuhan, Hewan, Manusia. Semua dalam dasar kesucian, keindahan, dan kebersamaan.  
Dari itu dapat kita kembangkan pemahaman makna “Wa ma bu’itstu illa li utammima makarimal akhlaq” adalah menanamkan, mencontohkan dan menteladankan serta konsekuansi ganjaran nilai-nilai serta norma-norma yang dapat mengisi eksistensi potensi kesucian diri makhluk sehingga secara hikmah/karomah, cantik, dan ke-akur-an berfikir, bersikap, dan berprilaku terhadap dirinya sendiri, orang lain, flora, fauna, mineral, biota sungai dan laut, makhluk halus, tata surya, dan dengan Tuhan (Islam “Allah”) Penciptanya. Sehingga hubungannya menjadi terhormat “mulia”. Nilai-nilai dan norma-norma yang dididikkan itu adalah kandungan sifat terpuji dan membendung kemasukan nilai tercela.

1)      Sifat Terpuji Dari Asma’ul Husna
Sifat terpuji Cerminan Dari Asma’ul Husna: 1. Ya Rahmaan (Yang Maha Pengasih); 2. Ya Rohiim (Yang Maha Penyayang); 3. Ya Malik (Yang Maha Merajai); 4. Ya Qudduus (Yang Maha Suci); 5. Ya Salaam (Yang Maha Damai); 6. Ya Mu’min (Yang Maha Mengamankan); 7. Ya Muhaimin (Yang Maha Menjaga); 8. Ya ‘Aziiz (Yang Maha Gagah); 9. Ya Jabbaar (Yang Maha Perkasa); 10. Ya Mutakabbir (Yang Memiliki Kebesaran); 11. Ya Khooliq (Yang Maha Pencipta); 12. Ya Baari’ (Yang Maha Menata); 13. Ya Mushawwir (Yang Maha melukiskan); 14. Ya Ghoffaar (Yang Maha Pengampun); 15. Ya Qahhaar (Yang Maha Pengunjuk Kekuatan); 16. Ya Wahhaab (Yang Maha menagurehkan); 17. Ya Rozzaaq (Yang Maha Pemberi Rezeki); 18. Ya Fattaah (Yang Maha Membuka); 19. Ya ‘Aliim (Yang Maha Mengetahui); 20. Ya Qaabidh (Yang Maha Menyempitkan); 21. Ya Baasith (Yang Maha memperluas); 22. Ya Khaafidh (Yang Maha Merendahkan); 23. Ya Raafi’ (Yang Maha Mengangkat); 24. Ya Mu’izz (Yang Maha Membeningkan); 25. Ya Mudzill (Yang Maha Meneyesatkan); 26. Ya Samii’ (Yang Maha Mendengar); 27. Ya Bashiir (Yang Maha Melihat); 28. Ya Hakam (Yang Maha Menilai); 29. Ya ‘Adlu (Yang Maha Adil); 30. Ya Lathiif (Yang Maha Lembut); 31. Ya Khobiir (Yang Maha Waspada); 32. Ya Haliim (Yang Maha Penyantun); 33. Ya ‘Azhiim (Yang Maha Agung); 34. Ya Ghafuur (Yang Maha Pengampun); 35. Ya Syakuur (Yang Maha Mensyukuri); 36. Ya ‘Aliyy (Yang Maha Tinggi); 37. Ya Kabiir (Yang Maha Besar); 38. Ya Hafiidh (Yang Maha Menjaga); 39. Ya Muqiit (Yang Maha Memelihara); 40. Ya Hasiib (Yang Maha Pembuat Perhitungan); 41. Ya Jaliil (Yang Maha Luhur); 42. Ya Kariim (Yang Maha Mulia); 43. Ya Raqiib (Yang Maha Pembaca Rahasia); 44. Ya Mujiib (Yang Maha Pemenuh Do’a); 45. Ya Waasi’ (Yang Maha Luas); 46. Ya Hakiim (Yang Maha Bijaksana); 47. Ya Waduud (Yang Maha Menyejukkan); 48. Ya Majiid (Yang Maha Megah); 49. Ya Baa’its (Yang Maha Membangkitkan); 50. Ya Syahiid (Yang Maha Menyaksikan); 51. Ya Haqqu (Yang Maha Benar); 52. Ya Wakiil (Yang Maha Memanggul Amanat); 53. Ya Qawiyy (Yang Maha Kuat); 54. Ya Matiin (Maha Menggenggam Kekuatan); 55. Ya Waliyy (Yang Maha Melindungi); 56. Ya Hamiid (Yang Maha Terpuji); 57. Ya Muhshii (Yang Maha Menghitung); 58. Ya Mubdi’ (Yang Maha Memulai); 59. Ya Mu’iid (Yang Maha Mengembalikan); 60. Ya Muhyi (Yang Maha Menghidupkan); 61. Ya Mumiit (Yang Maha Mematikan); 62. Ya Hayyu (Yang Maha Hidup); 63. Ya Qayyuum (Yang Maha Menegakkan); 64. Ya Waajid (Yang Maha Menemukan); 65. Ya Maajid (Yang Maha Mulia); 66. Ya Waahid (Yang Maha Tunggal); 67. Ya Ahaad (Yang Maha Esa); 68. Ya Shomad (Yang Maha Tergantung); 69. Ya Qaadir (Yang Maha Menentukan); 70. Ya Muqtadir (Yang Maha Berkuasa); 71. Ya Muqaddim (Yang Maha Mendahulukan); 72. Ya Mu’akhir (Yang Maha Mengakhirkan); 73. Ya Awwal (Yang Maha Permulaan); 74. Ya Aakhir (Yang Maha Akhir); 75. Ya Zhoohir (Yang Maha Nyata dan Menjelaskan); 76. Ya Baathin (Yang Maha Ghaib); 77. Ya Waaliy (Yang Maha Memberikan); 78. Ya Muta’aaliy (Yang Maha Meninggikan); 79. Ya Barr (Yang Maha Membawa Kebaikan); 80. Ya Tawwaab (Maha Penerima Tobat); 81. Ya Muntaqim (Yang Maha Menyiksa); 82. Ya ‘Afuww (Yang Maha Pemaaf); 83. Ya Ra’uuf (Yang Maha Pemancar Kasih Sayang); 84. Ya Maalikal Mulki (Yang Maha Mempunyai Kerajaan); 85. Ya Dzal Jalaali Wal Ikraam (Yang Maha Memiliki Kebesaran); 86. Ya Muqsith (Maha Menyeimbangkan); 87. Ya Jaami’ (Yang Maha Menghimpun); 88. Ya Ghanity (Yang Maha Kaya); 89. Ya Mughnity (Yang Maha Pemberi); 90. Ya Maani’ (Yang Maha Mencegah); 91. Ya Lhoorru (Yang Maha Pemberi Derita); 92. Ya Naafi’ (Yang Maha Pemberi Manfaat); 93. Ya Nuur (Yang Maha bercahaya); 94. Ya Haadii (Yang Maha Pemberi Petunjuk); 95. Ya Badii’ (Yang Maha Pencipta Keindahan); 96. Ya Baaqii (Yang Maha Kekal); 97. Ya Waarits (Yang Maha Mewariskan); 98. Ya Rosyiid (Yang Maha Cerdas); 99. Ya Shobuur (Yang Maha Sabar) (Allah mempunyai Al-Asmaa’ul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Al-Asmaa’ul Husna itu (QS.7 Al-A’raaf: 180). HR Imam Bukhari, Muslim dan Tarmidzi “Sesungguhnya Allah itu memiliki sembilan puluh sembilan nama, siapa yang hafal (faham dan mengamalkannya) dijamin masuk surga”.(Lihat ESQ Leadership Center: Dzikir 99 Asma’ul Husna).
2)      Implementasi Asmau’ul Husna Kedalam Praktikum Akhlak Mulia: 
Maka manusia yang berakhlak mulia: 1. Rahmaan (Pengasih); 2. Rohiim (Penyayang); 3. Malik (Menghormati Kebesaran Allah); 4. Qudduus (Berjiwa Suci); 5. Salaam (Jiwa Damai); 6. Mu’min (Mengamankan orang yang berhubungan dengan dia); 7. Muhaimin (Menjaga amanah orang); 8. ‘Aziiz (Menghargai kegagahan Allah: Berusaha gagah); 9. Jabbaar (Perkasa menegakkan kebenaran); 10. Mutakabbir (Berjiwa besar menjalankan tugas); 11. Khooliq (Rajin menciptakan sesuatu dengan baik dan kebaikan); 12. Baari’ (Senang menata kehidupan yang baik); 13. Mushawwir (Mencerminkan perilaku yang melukiskan sesuatu yang ideal); 14. Ghoffaar (Pengampun; Pemaaf); 15. Qahhaar (Pengunjuk Kekuatan menegakkan kebenaran); 16. Wahhaab (Suka Memberi); 17. Rozzaaq (Mendatangkan Rezeki Bagi Orang Lain); 18. Fattaah (Jiwa terbuka); 19. ‘Aliim (Semangat Menuntut Pengetahuan); 20. Qaabidh (Memperkecil Masalah); 21. Baasith (Memperluas Pergaulan); 22. Khaafidh (Rendah Hati); 23. Raafi’ (Mengangkat Derajat Orang); 24. Mu’izz (Membeningkan Situasi); 25. Mudzill (Istighfar atas kesesatan); 26. Samii’ (Mendengar Nasehat Secara Serius); 27. Bashiir (Melihat dengan fokus); 28. Hakam (Menilai dengan objektif); 29. ‘Adlu (Adil); 30. Lathiif (Lembut); 31. Khobiir (Waspada); 32. Haliim (Penyantun); 33. ‘Azhiim (Menghargai keagungan Tuhan); 34. Ghafuur (Pengampun); 35. Syakuur (Mensyukuri); 36. ‘Aliyy (Menghormati Ketinggian Allah dan sesuatu); 37.  Kabiir (Berjiwa Besar); 38. Hafiidh (Menjaga); 39. Muqiit (Memelihara); 40. Hasiib (Pembuat Perhitungan); 41. Jaliil (Luhur); 42. Kariim (Berhati Mulia); 43. Raqiib (Penyimpan Rahasia); 44. Mujiib (Pemenuh Permintaan Orang Untuk Kebaikan); 45. Waasi’ (Berlapang dada/Berpandangan Luas); 46. Hakiim (Bijaksana); 47. Waduud (Menyejukkan); 48. Majiid (Menjunjung Kemegahan Allah); 49. Baa’its (Membangkitkan Dari Keterpurukan ); 50. Syahiid (Menyaksikan/Teliti); 51. Haqqu (Benar); 52. Wakiil (Memanggul Amanat); 53. Qawiyy (Berusaha Tampil Kuat); 54. Matiin (Tanggungjawab/Menggenggam Kekuatan); 55. Waliyy (Senang Melindungi); 56. Hamiid (Berprilaku Terpuji); 57. Muhshii (Berperhitungan Wajar); 58. Mubdi’ (Bersedia Memulai Kebaikan); 59. Mu’iid (Mengembalikan Pada Tempatnya/Masalahnya); 60. Muhyi (Berjiwa/Kerja Keras Menghidupkan: Diri, Rumah Tangga, Keluarga, Masyarakat, Negara, Dunia.); 61. Mumiit (Mematikan Kejelekan: Kemaksiatan,Kebohongan); 62. Hayyu (Terus Menghidupan: Membudayakan Suasana Baik Yang Awet “Preservatif” ); 63. Qayyuum (Menegakkan Kebenaran); 64. Waajid (Senang Menemukan:Meneliti); 65. Maajid (Berjiwa,sikap, perilaku Mulia); 66. Waahid (Tunggal: Berusaha Mandidi, dan Menunggalkan Putusan); 67. Ahaad (Esa: Bertanggungjawab atas segala resiko perbuatannya)); 68. Shomad (Tergantung: Aneh Tapi Nyata); 69. Qaadir (Menentukan Dengan Tepat); 70. Muqtadir (Berusaha Menguasai Permasalahan); 71. Muqaddim (Mendahulukan Sesuatu Yang Lebih Urgen); 72. Mu’akhir (Mengakhirkan Sesuatu Secara Tepat/Proporsional); 73. Awwal (Senang Memulai dan Pemula Hadir); 74. Aakhir ( Akhir Pergi); 75. Zhoohir (Nyata dan Menjelaskan: Menampilkan diri dan memperkenalkan seadanya); 76. Baathin (Ghaib: Menyembunyikan kesalahan orang); 77. Waaliy (Memberikan: Memberi hak orang lain sepatutnya); 78. Muta’aaliy (Meninggikan: Derajat diri dan orang lain lewat kebaikan); 79. Barr (Membawa Kebaikan: Menjunjung tinggi dan mengembangkannya); 80. Tawwaab (Penerima Tobat: Jadi Pemaaf); 81. Muntaqim (“Menyiksa”: Menghukum Secara Patut); 82. ‘Afuww (Cepat Memaafkan Kesalahan Orang); 83. Ra’uuf (Pemancar Kasih Sayang); 84. Maalikal Mulki (Mempunyai Kerajaan: Suka Mengembangkan lembaga sosio-cultur-spirit religiusitas ); 85. Dzal Jalaali Wal Ikraam (Memiliki Kebesaran: Ilmu, Jiwa, Sosial, dan religiusitas); 86. Muqsith (Menyeimbangkan: Moderat); 87. Jaami’ (Berjiwa Menghimpun); 88. Ghanity (Berupaya Kaya Dalam Segala Hal yang Halal); 89. Mughnity (Pemberi); 90. Maani’ (Mencegah); 91. Lhoorru (Pemberi Derita: Pemberi Peringatan Atas Keburukan); 92. Naafi’ (Pemberi Manfaat); 93. Nuur (Bercahaya: Ceria); 94. Haadii (Pemberi Petunjuk: Membimbing dan Menyuluhi); 95. Badii’ (Pencipta Keindahan); 96. Baaqii (Kekal: Dalam Kebaikan/Keterpujian dan Meninggalkan Kejelekan/Ketercelaan); 97. Waarits (Mewariskan: Kebaikan Ilmu, Ketrampilan, harta, sikap, dan perilaku yang baik ); 98. Rosyiid (Berupaya Cerdas); 99. Shobuur (Penyabar); Sifat terpuji yang dapat dimasukan ke dalam salah satu sifat pada asma’ul husna yaitu : Zuhud (Menjauhi kesenangan dunia); Raja’ (Berharap kepada Allah).

3)      Sifat Tercela yang harus dicegah dalam perilaku kehidupan:             
a)     Ananiah egiosme; b) ghadab marah; c) hasad dengki atau tidak suka melihat orang lain mendapat nikmat; d) ghibah membicarakan keburukan orang lain; e) namimah mengadu domba; f) riya’; g) nifaq ; h) tamak; i) takabur; j) fitnah; k) aniaya; l) diskriminasi; m) mabuk-mabuk; (n) judi; o) Zina; p) mencuri; q) narkoba); r) Israaf; tabdziir; s) malas;  t) Tindak kekerasan;    

2.      Filosofi
Berdasarkan regulasi tadi dapat ditarik pemikiran mendasar dari para pengonsep dan pelahir legislasi  serta eksekutif maupun judikatif dan praktisi mulai dari Bung Karno, Bung Hatta, Maramis, Suharto, Habibi, Abd Rahman Wahid, Megawati, SBY, dan pendukung lainnya dari akademisi dan ahli-ahli agama dimana mereka adalah orang-orang cerdas dan demokratis serta berjiwa religius spiritual dan arif dalam kemajemukan budaya, maka filosofi penndidikan agama serta akhlak mulia dapat dideskripsikan  sbb:
“Pendidikan agama aktualisasi keberagamaan menjadi akar akhlak mulia yang mengaura dalam keilmuan, tekhnologi serta seni peserta didik menjadi warga negara seutuhnya menuju keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa”.

3.      Hak dan Kewajiban Kementerian Tentang Pendidikan
a.       Kementerian terkait dengan adanya pendidikan kedinasan atau keprofesian atau disiplin atau keilmuan tetrkait seperti pada: Kementerian Pertahanan ada Pendidikan (TNI sekarang) yang  dulu AKABRI ketika Menhankam, (POLRI sekarang); Kementerian Kesehatan (Pendidikan Kedokteran, Kebidanan, Keperawatan, Kesmas), Kementerian Agama  dengan Pendidikan Agama Pada Sekolah (Islam, Kristen, Katholik, Hindu Dharma, Buddha, Khong Hu Cu) dan Pendidikan Agama pada Madrasah dan Pendidikan Kegamaan pada Pesantren dan Diniyah (Islam), Pasraman dan Pesantian (Hindu), Pabbaja Samanera (Buddha), Shuyuan mengacu pada si Shu Wu Jing (Khong Hu Cu). Kementerian ini menyiapkan konsep kurikulum (SK-KD nya) dan melibatkan pihak BSNP dan Kemendikbud (Dulu Mendiknas) dan setelah disepakati bersama, untuk meng SK kan (Permennya) baru oleh Kemendikbudnya.
b.      Khusus untuk Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2007 pada Bab II Pendidikan Agama, Pasal 3 ayat (2) dinyatakan “ Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.” Jadi untuk merubah Konsep-Konsep yang telah ada di dalam regulasi yang ada seperti Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan No. 23 Tahun 2006 haruslah berdasarkan usul dari Kementetian Agama ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP. Kemendikbud jika merasa perlu ada ide perubahan, sarankan ke Kemenag dan kalau Kemeng setuju barulah di Rubah Oleh Kemenag (dibuat konsepnya) dan di SK atau Permendikbudkan. Itupun kalau yang sudah ada di PP No.55 Tahun 2007 yang perlu adalah dirubah dulu PP No. 55 - nya. Jadi misalnya sekarang judulnya “Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia”.       
Demikian sebagai bahan bagi pertimbangan penamaan Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia (yang punya akar regulasi juridis dan filosofis serta kultur nasional )  bukan Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budhi Pekerti (yang tidak punya landasan juridis dan filosofis serta kultur nasional dan hanya perspektif segelintir orang). Dimana budi pekerti bahagian kecil dari konsep besar akhlak mulia yang meliputi: etika, susila, tata krama,   tutur kata , moral budhi pekerti dan sejenisnya. Budi pekerti hanya ada pada tatanan rasa yang sering diungkapkan oleh orang merasa tidak nyaman dari sesuatu perilaku, tapi tidak mengakar secara religi, regulasi apalagi secara akademis. Budi lebih dekat pada konsep “Buddha” label nama untuk “Sidhartagautama” yaitu sosok yangt teladan dan mengagumkan yang jadi Label Agama Buddha dengan kita sucinya “Tripitaka”.
Secara historis “Budhi Pekerti” sudah pernah dijadikan program oleh Mendiknas tahun 2000 sd tahun 2006 yang nilainya diangkat dari Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarga Negaraan. Difungsikan sebagai bahan pertimbangan untuk kelulusan dan kenaikan kelas. Lalu diujicobakan di sejumlah wilayah. Akan tetapi tahun 2006 sudah hilang dari program. Berarti di Diknas sendiri sudah ada kajian bahwa itu tidak efektif. Cukup diintensifkan satuan ajar akhlak yang telah implisit dalam SK-KD ke dalam praktikum intrakurikuler serta penguatannya melalui ekstra kurikuler.  Kiranya diskusi kekonsorsiuman guru besar dan dosen-dosen sebagai penapis dan pengkaji secara aiademis atas konsep konsep terkait implemtasi luas secara nasional bahkan berdampak dunia, agar disarankan kepada Kementerian Pendidikan dan kebudayaan untuk mengembalikan nama Pendidikan Agama kepada semula saja yaitu Pendidikan Agama saja atau Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia pada Permendikbud No. 67,68,69, 70 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum pada SD/MI;SMP/MTS;SMA/MA;SMK/MAK tersebur agar negara ini dilaksanakan dengan keteraturan  “role of law”. 
Jakarta, tgl 30 – Desember  2013
Wassalam
Penulis
Ttd
Prof. Dr. Rusmin Tumanggor, MA



Previous
Next Post »