Kementerian PANRB
3 Juni 216
Yth. Para Pemimpin Redaksi dan Sahabat Jurnalis
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Salam Sejahtera.
Terkait dengan dinamika pemberitaan tentang rencana rasionalisasi PNS, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi agar pemahaman terhadap hal tersebut komprehensif dan proporsional, sebagai berikut :
1) Tidak ada rencana PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS. Istilah tersebut dikembangkan oleh media. Yang benar adalah rencana rasionalisasi PNS bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik;
2) Rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS, serta wujud kongkrit dari Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015), yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas;
3) Di sisi lain, belanja pegawai dan pensiun/BPP pada APBN dan APBD tahun 2015 mencapai Rp. 707 triliun dari total belanja sebesar Rp. 2.093 triliun atau 33,8 %. Lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa. Belanja pegawai dan pensiun/BPP ini, setiap tahunnya cenderung terus meningkat. Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi;
4) Belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 %. Karena itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 % menjadi dikisaran 28 %. Penurunan belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS. Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016;
5) Percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada tahun 2015;
6) Percepatan penataan PNS tersebut saat ini dalam pengkajian, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016;
7) Ruang lingkup pemetaan meliputi : Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Untuk hahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional. Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel;
8) Hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 kuadran yg masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut. Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah;
9) Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi.
10) Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu;
11) Pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada tahun 2017. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024;
12) Secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang berkualitas. Disamping itu, untuk menjaring tenaga jabatan yg spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas, maka rekruitmen ASN juga dapat berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rasionalisasi PNS tersebut dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual tatakelola/perijinan dengan e-government (IT);
13) Sebagai langkah antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok bila tidak menjadi PNS lagi;
14) Rencana percepatan penataan PNS yang berimplikasi pada rasionalisasi PNS tersebut, lebih lanjut akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet, serta baru akan efektif dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Pertanyaannya kemudian, apakah mungkin di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, kita akan membiarkan PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerja dan disiplinnya buruk ?. Apakah mungkin menjawab tantangan globalisasi dan semakin ketatnya kompetisi antar bangsa, tanpa melakukan langkah berani untuk merasionalisasi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerja dan disiplinnya buruk ?.
Demikian gambaran umum rencana percepatan penataan PNS untuk mewujudkan aparatur yang kompeten, disiplin, berkinerja baik dan berdaya saing tinggi. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
Herman Suryatman
EmoticonEmoticon