MENGENAL HAK KHIYAR DAN MACAM-MACAMNYA
Oleh Achmad Hidayat, M.Ag.
Dalam jual beli, pemilihan atau khiyar adalah suatu yang menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual. Islam sebagai agama rahmatan memiliki konsep “asas muamalah adalah kebolehan, kecuali ada larangan yang jelas” dan ini tentunya berlaku pada setiap muamalah termasuk pemilihan (khiyar) dalam jual beli. Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan. Atau hal yang terkait mengenai barang ataupun harga. Berikut adalah penjelasan mengenai khiyar dalam jual beli.
1. Khiyar Majlis
Pemilihan jenis ini adalah pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Diantara kedua belah pihak memiliki hak untuk memilih. Selain itu juga dapat meneruskan jual beli yang telah disepakati atau di akadkan dalam majelis tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.
“Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga)” (HR Bukhari dan Muslim)
Khiyar Syarat
Khiar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Pada saat akad jual beli, maka pembeli atau penjual dapat memilih atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli denan batasan waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka proses transaksi jual beli itu wajib dipastikan apakah dilanjut atau tidak.
Hadist-hadist yang berkenaan dengan khiyar syarat adalah sebagai berikut:
“Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual beli nya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dsb)
“Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing mereka memiliki hak untuk memilih atas saudaranya (teman akadnya) selama mereka berdua belum berpisah kecuali jual beli dengan menggunakan akad khiyar.” (HR. Muslim).
“Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah)
Khiyar Aib
Khiyar aib adalah halk pilih karena adanya cacat pada barang. Hak ini untuk memilih, bisa membatalkan atau menerusan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada objek atau barang yang diperjual belikan. Hal ini terjadi karena pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung.
Jika pembeli saat mengandung kecacatan barang dan baru mengetahuinya seelah terpisah, maka si pembeli memiliki hak untuk kembali pada penjual dan meminta ganti barang yang lebih baik sesuai perjanjian awal atau meminta kembalikan uang sesuai dengan perbandingan kerusakannya.
Hal ini didasari dari hadist berikut:“Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)
Jika terjadi perselisihan diantara penjual dan pembeli, maka Rasulullah menyampaikannya dalam hadist berikut: “Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih”. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
Hikmah Adanya Aturan Khiyar
Setiap aturan islam pasti ada hikmah dan orientasi pemecahan masalah yang dapat diselesaikan. Tentu begitupun dengan adanya aturan khiyar dalam proses transaksi jual beli. Dengan adanya aturan khiyar, dapat di ambil beberapa hikmah yang luas. Hal ini adalah sebagai berikut:
- Dengan adanya khiyar dapat mempertegas adanya akad yang terdapat dalam jual beli
- Membuat kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari masing-masing belah pihak
- Dengan adanya khiyar, maka penipuan dalam transaksi akan juga terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang sudah jelas
- Masing-masing penjual dan pembeli dapat secara jujur dan transparant melakukan proses transaksi
- Menghindarkan adanya perselisihan dalam proses jual beli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar